Pemenuhan Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Pandangan Masyarakat dan Problematikanya Dimasa Pandemi Covid 19 - Rumah Penulis

Pemenuhan Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Pandangan Masyarakat dan Problematikanya Dimasa Pandemi Covid 19

Muhamad Ali Iza (1702016070)
KKN DR Kel 110 UIN WS

Kehidupan rumah tangga adalah kehidupan yang bisa disebut kehidupan yang paling berat karena menyatukan dua insan yang berbeda dan menyatukan ego yang berbeda yang mana menyatukan setiap insan yang berbeda sangatlah berat karena setiap insan mempunyai watak dan sifat yang berbeda hal demikianlah yang menjadikan kehidupan berumah tangga itu sangatlah berat masalah  demi masalah sering datang bertubi-tubi dan terus menerjang.

Seperti halnya masalah seperti permasalahan nafkah akankah pemenuhan nafkah suami kepada istri sudah sesuai dengan apa yang menjadi haknya atau tidak karena dalam pandangan masyarakat dan apalagi dimasa pandemi Covid 19 seperti ini karena efek dari merebaknya pandemi ini

menurut pandangan masyarakat pemenuhan nafkah suami kepada istri belum terpenuhi karena menurut masyarakat karena efek pandemi covid 19 akibatnya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji dan pemberhentian karyawan karena pihak perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawanya hal itulah yang menjadi masalah di dalam kehidupan rumah tangga di masa pandemi seperti ini karena disisi lain istri juga harus memenuhi kebutuhanya seperti halnya untuk membeli susu untuk anaknya pempers dan alat muke up adalah pemenuhan kebutuhan istri  yang wajib di penuhi agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan sakinah mawaddah warrahmah.

Memang hak istri atau pemenuhan nafkah istri itu wajib untuk  dipenuhi akan tetapi bila dimasa pandemi seperti ini tentunya istri tidak bisa memaksakan kehendak agar suami bisa memenuhi nafkah kepada istri seluruhnya dan tentunya suami sudah berusaha semaksimal mungkin agar bisa kebutuhan istri  terpenuhi seluruhnya karena Pada dasarnya, kadar nafkah yang wajib disesuaikan dengan keadaan kesanggupan suami.

Para ulama justru tidak memberikan ukuran dan kadar nafkah itu, kecuali Imam Syafii. Menurutnya, besarnya nafkah tersebut untuk yang kaya minimal dua mud 5/6 liter per hari, bagi golongan menengah minimal satu setengah mud, dan bagi kelas bawah minimal satu mud dari sini kita bisa ambil kesimpulan bahwa pemenuhan nafkah itu sesuai dengan kemampuan dan keadaan si suami tersebut.

Tinggalkan Komentar

Keranjang Belanja
Scroll to Top